Dark/Light Mode

Klarifikasi Ke KPK Bawa Bukti, Wamenkumham Sebut Etika Hukum Pelaporan Bersifat Rahasia

Senin, 20 Maret 2023 15:27 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen juga mengaku telah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri.

Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM.

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses," ujar Willem, Minggu (19/3).

Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, jika pada 2 November 2016, Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta No 02 Tanggal 02 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH. 

Baca juga : Dilaporkan IPW Ke KPK, Pakar: Wamenkumham Harus Hadapi

Akta tersebut telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran No. AHU-AH.01.03-0098763 tanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp 4.875.000.000 (4,8 miliar).

Dua tahun kemudian, Willem mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5 persen) dan Ruskin (2,5 persen). Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.

Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin.

Sedangkan di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.

Baca juga : 7 Jam Diklarifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Ngerasa Difitnah

Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Anehnya, dokumen ini tidak diberikan tanggal. Intinya, Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali, senilai Rp 4,875 miliar secara cash.

Faktanya, Jumiatun tak pernah duit sepeser pun. Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 08 Mei 2018 yang dibuat Notaris Rovandy Abdams SH, merupakan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018.

Kemudian dari akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 09 Mei 2018.

Namun, faktanya, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 02 Mei 2018. Senada, Ruskin juga menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.

Baca juga : MA Tolak Kasasi Ade Yasin, KPK: Bukti Tak Ada Politisasi Dan Kriminalisasi

Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp 4,875 miliar dari siapa pun, termasuk Thomas Azali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.