Dark/Light Mode

Diperiksa KPK 12 Jam

Rafael Alun Di Ujung Tanduk

Minggu, 26 Maret 2023 08:00 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Isterinya Ernie Meike usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Isterinya Ernie Meike usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hingga kini terus mendalami dugaan pidana rasuah yang dilakukan Rafael. “Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sebut Ali Fikri, kemarin.

Dia memastikan, KPK akan mempercepat penanganan perkara kasus tersebut hingga menentukan adanya pihak yang bisa ditetapkan tersangka. KPK juga tengah melakukan analisis dari tiap keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama ini.

Baca juga : KPK Diam-diam Panggil Rafael & Keluarganya

“Kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses-proses hukum yang harus dilalui secara ketentuan,” terang Ali.

Apa kata pengamat soal pemeriksaan Rafael? Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman berpendapat tahapan penyelidikan di KPK bisa diibaratkan penyidikan di kepolisian. “Artinya penyelidikan di KPK itu sudah bergerak untuk mencari alat bukti. Tidak sekadar untuk menemukan terjadinya tindak pidana,” beber Rohman, kemarin.

Baca juga : Digarap KPK, Rafael Alun Pilih Tutup Mulut

Dia bilang, secara aturan hukum penyelidikan merupakan satu proses untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Namun, pengistilahan penyelidikan di KPK disebut Rohman membidik ke arah yang lebih serius. Bakal ada yang ditetapkan tersangka “Penyelidikan di KPK itu juga dilakukan untuk mencari alat bukti, tapi ini tidak ada dasar hukum tertulisnya ya, ini hanya semacam standar di KPK begitu. Semacam kebiasaan KPK selama ini,” ucapnya.

Menurut dia, jika KPK sudah membuka penyelidikan, maka KPK sudah sangat yakin adanya peristiwa pidana. Keyakinan itu akan ditentukan dari dua alat bukti yang dikumpulkan.

Baca juga : Plate Di Ujung Tanduk

“Nanti kalau sudah jelas ada alat bukti permulaan, KPK akan menaikkannya menjadi penyidikan,” tukas dia.

Sebelumnya, PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.idMari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian joinAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.