Dark/Light Mode

Asyik, 4 April PNS Sudah Terima THR

Kamis, 30 Maret 2023 08:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar gembira buat pegawai negeri sipil (PNS) di bulan suci ini. Mulai tanggal 4 April 2023, PNS sudah mulai terima tunjangan hari raya (THR) plus tunjungan kinerja. Tak hanya itu, PNS juga akan dapat gaji ke-13 di bulan Juni 2023. Asyik...

Kabar baik itu diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam pernyataan pers secara virtual, kemarin. Aturan pencairannya telah dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri.

Pemerintah juga sudah menyiapkan Rp 41 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS pusat dan daerah. Rinciannya, untuk THR bagi PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri, dana yang disiapkan sebesar Rp 11,7 triliun yang dialokasikan pada kementerian/lembaga. Sedangkan Rp 17,4 triliun dana APBN disiapkan untuk PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK).

Baca juga : Asyik, Pengusaha Singapura Tertarik Nyawer Ke IKN

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani lewat akun YouTube Kemenkeu, kemarin.

Meskipun cair lebih cepat, Sri Mul bilang, THR yang bakal diterima PNS di tahun ini masih belum full alias cuma 50 persen aja. Sala satu alasannya, yakni penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Hal itu menyebabkan kondisi ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti. Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi karena kondisi geopolitik, terkait perang antara Rusia dan Ukraina yang mempengaruhi perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

Baca juga : Wusss, Polisi Antar Ginjal Pake Supercar

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Sri Mul menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Sri Mul menyebut, dengan penambahan komponen tersebut maka pemerintah pusat akan mengguyur pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.