Dark/Light Mode

Bisa Dianggap Hambat Penyidikan KPK

Pengacara Tidak Datang, Tersangka Batal Diperiksa

Sabtu, 11 Maret 2023 07:30 WIB
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali gagal memeriksa tersangka Ricky Ham Pagawak. Pasalnya, Bupati Mamberamo Tengah itu tidak didampingi pengacara.

Awalnya, Ricky telah dikeluarkan dari Rutan KPK di Kavling C1. Ia digiring ke Ge­dung Merah Putih untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Sambil menenteng kotak makan warna merah, Ricky naik ke lantai dua. Sesampainya di ruang pemeriksaan, ternyata pengacaranya tidak ada.

Baca juga : Pengacara Nggak Dampingi, Penyidik KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Ricky wajib didam­pingi pengacara. Ricky bersikeras ingin didampingi penga­cara yang sudah ditunjuknya: Otto Hasibuan.

Penyidik pun memberi waktu untuk menunggu kedatangan Otto. Tapi hingga batas waktu habis, pengacara senior itu tidak datang. Ricky pun batal diperiksa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi tahu pengacara jauh-jauh hari mengenai pemeriksaan Ricky. “Berharap agar tim penasihat hukum maupun perwakilannya hadir,” kata Ali.

Baca juga : Izin Ke Kamar Mandi, Ternyata Ngemil Roti

KPK juga sudah meminta Ricky agar menyampaikan ke­pada pengacaranya menge­nai jadwal pemeriksaan. Ke­tika pengacara berkunjung ke tahanan.

Sikap pengacara yang tidak hadir mendampingi Ricky bisa menghambat penyidikan. Se­mentara masa tahanan Ricky yang akan habis pada 12 Maret 2023.

Ali berharap, pada pemerik­saan berikutnya tim pengacara dapat mengirimkan perwakilan­nya. “Karena ini adalah hak hu­kum tersangka dan KPK meng­hormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum,” katanya.

Baca juga : Dari Emas Hingga Jam Tangan, KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Eks Dirjen Hubla

Bila tim pengacara tidak juga hadir, KPK akan menyediakan pengacara untuk Ricky. “Tapi itu bila tersangka memintanya,” kata Ali.

Otto Hasibuan tak merespons saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya mendampingi Ricky.

Penyidikan terhadap Ricky Ham Pagawak dilakukan KPK sejak pertengahan 2022. Dia diduga menerima suap pelak­sanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.