Dark/Light Mode

Usai Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Senin, 3 April 2023 07:30 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Juga persoalan komunikasi melalui WhatsApp yang tak bisa dijadikan bukti. “Paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang ITEyang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi. Itu diatur pada Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE.”

Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terlibat penyusunan UU itu sudah memberikan keterangan tertulis. Keterangan itu bakal dimasukkan dalam pledoi.

Sebelumnya, jaksa menya­takan terbukti bersalah seba­gaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : 9 Bulan Pelabuhan Marunda Ditutup, Ribuan Pekerja Kehilangan Pencaharian

Jaksa menyimpulkan Teddy menjadi inisiator untuk menggelapkan barang bukti sabu. Sabu sebanyak 5 kg disisihkan un­tuk dijual.

Teddy telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara untuk menu­kar sabu dengan tawas.

Teddy juga disebut aktif berkomunikasi dengan Linda Pudjiastuti alias Anita untuk penjualan sabu di Jakarta. Teddy diyakini telah menerima uang hasil pen­jualan sabu sebesar Rp 300 juta.

Baca juga : Gandeng Jenahara, Mothercare Hadirkan Koleksi Busana Ramadan

Jaksa menyampaikan hal-hal memperberat tuntutan huku­man Teddy. Yakni Teddy me­nikmati keuntungan dari hasil penjualan. sabu.

Berikutnya, Teddy merupa­kan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai penegak hukum apalagi Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantasperedaran gelap narkotika. Namun terdakwa malah melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya.

Perbuatan Teddy telah men­gubah kepercayaan publik terh­adap institusi Polri. Juga meru­sak nama baik institusi Polri.

Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa me­nyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberika keterangan,” nilai jaksa.

Perbuatan Teddy telah meng­khianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pember­antasan narkotika. Tidak mendu­kung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa pada sidang di PNJakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.