Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usai Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan
Senin, 3 April 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Juga persoalan komunikasi melalui WhatsApp yang tak bisa dijadikan bukti. “Paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang ITEyang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi. Itu diatur pada Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE.”
Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terlibat penyusunan UU itu sudah memberikan keterangan tertulis. Keterangan itu bakal dimasukkan dalam pledoi.
Sebelumnya, jaksa menyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : 9 Bulan Pelabuhan Marunda Ditutup, Ribuan Pekerja Kehilangan Pencaharian
Jaksa menyimpulkan Teddy menjadi inisiator untuk menggelapkan barang bukti sabu. Sabu sebanyak 5 kg disisihkan untuk dijual.
Teddy telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Teddy juga disebut aktif berkomunikasi dengan Linda Pudjiastuti alias Anita untuk penjualan sabu di Jakarta. Teddy diyakini telah menerima uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 juta.
Baca juga : Gandeng Jenahara, Mothercare Hadirkan Koleksi Busana Ramadan
Jaksa menyampaikan hal-hal memperberat tuntutan hukuman Teddy. Yakni Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan. sabu.
Berikutnya, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai penegak hukum apalagi Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantasperedaran gelap narkotika. Namun terdakwa malah melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya.
Perbuatan Teddy telah mengubah kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Juga merusak nama baik institusi Polri.
Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberika keterangan,” nilai jaksa.
Perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa pada sidang di PNJakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya