Dark/Light Mode

Jabatannya Mau Habis Bulan Depan

Pj Gubernur Banten Diwarning Jangan Bongkar Pejabat

Rabu, 5 April 2023 12:40 WIB
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam beberapa hari terakhir, santer isu akan dilakukan pengukuhan, mutasi/rotasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bahkan sudah muncul jumlah yang akan dilantik, yakni 487 pejabat. 

Namun, setelah diungkap oleh Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, situasi berubah. Pelantikan sedianya dilakukan hari Senin (3/4) jam 13.00 Wib, tapi acara itu ditiadakan. 

Sejumlah awak media pun menunggu sampai sore, acara itu tak kunjung dilaksanakan. Kabar terakhir, prosesi itu akan dilakukan Selasa atau Rabu.

Menurut Uday, proses mutasi, rotasi dan promosi dalam kerangka reformasi birokrasi seharusnya dimulai dari usulan melalui pembahasan oleh Tim Penilai Kinerja yang diketahui Sekda, tapi mekanisme ini nyata tidak dilakukan. "Seorang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun bungkam" tukasnya.

Baca juga : Jelang Lebaran, BPS Warning Lonjakan Harga Pangan Dan Tiket Pesawat

Masih menurut Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ini, pertimbangan utama mutasi rotasi dan promosi, adalah menempatkan seseorang pada tempatnya, "Sejatinya adalah atas dasar penilaian kinerja, bukan karena faktor like atau dislike", tutur Uday.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah. Ia mengingatkan, Pj Gubernur Banten untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi serta promosi jabatan.

“Komisi Imengingatkan bahkan mewarning Pj agar menahan diri dari nafsu melakukan kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan. Jangan terkesan tergesa-gesa,” ujarnya.

Menurut A Jazuli Abdillah, kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan harus melalui mekanisme yang benar yakni harus mengacu pada Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal Normatif, Standar, Prosedur dan Kriteria atau NSPK.

Baca juga : Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor Untuk Ponpes Salafi

“Peraturan itu mengatur sangat ketat dan teliti soal mutasi. Lalu, wajib ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN yang akan meneliti, memverifikasi, dan menelusuri satu-satu track record atau rekam jejak pegawai, sampai ke urusan moralitasnya,” jelasnya.

Selain harus melalui proses yang ketat, A Jazuli Abdillah juga mengingatkan status AL Muktabar saat ini sedang dihadapkan dengan surat dari Kemendagri RI bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten habis pada Jumat, 12 April 2023.

“Sudah terang benderang ada surat pemberitahuan dari Mendagri soal masa jabatan Pj yang akan habis 12 Mei 2023, sesuai undang-undang no 10 Tahun 2016. Kok bisa ada kepikiran kebijakan mutasi di ujung begini?” ucapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, jika AL Muktabar melakukan rotasi dan mutasi, serta promosi jabatan, bakal dihadapkan dengan berbagai resiko. “Tentu akan banyak resikonya. Sabar dikit lah. Pak Pj harus menghindar dari bisikan-bisikan syetan yang menyesatkan,” pintanya.

Baca juga : Jayabaya Usul, Pj Gubernur Banten Putra Daerah, Ini Alasannya

Terlebih dari itu, menurut A Jazuli Abdillah, tidak elok dilaksanakan di masa akan habisnya masa jabatan, melakukan rotasi dan mutasi, serta promosi jabatan. “Dimana logikanya, ketentuan buat Gubernur definitif yang terpilih oleh rakyat lewat Pilkada saja ada larangan mutasi 6 bulan menjelang habis jabatan. Ini hanya sekedar Pj. yang tinggal sebulan,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.