Dark/Light Mode

Presiden Soal Firli Copot Dirdik KPK

Jangan Gaduh!

Kamis, 6 April 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi angkat bicara soal kisruh pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri.

“Jangan sampai mutasi bikin Gaduh!” tegas Jokowi.

Hal tersebut dikatakan Jokowi saat ditanya wartawan soal gaduh pencopotan Brigjen Endar usai mela kukan blusukan ke Pasar Johar Baru, Jakarta.

Baca juga : Sehari Setelah Disentil Dewas, KPK Langsung Gaspol

Jokowi mengatakan, masing-masing institusi memiliki landasan per aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam membuat kebija kan. Setiap keputusan yang diambil, semestinya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, Jokowi mengingatkan, pihak-pihak yang dimutasi atau men dapat promosi jabatan baru menerimanya dengan lapang dada. “Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tegas Jokowi.

Pencopotan Endar sebelumnya di warnai aduan jenderal bintang dua itu kepada Dewan Pengawas (Dewas). Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Endar mempermasalahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya dan surat pengembalian tugas ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Baca juga : Presiden Minta Anggaran Bukber Pejabat Dipakai Untuk Santunan dan Pasar Murah

Menurut Endar, keputusan itu tidak jelas. Sebab sebelumnya, sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Dirlidik KPK.

Menanggapi pencopotan anak buahnya, Listyo Sigit tak mau campur tangan. Dia menyerahkan sepenuhnya soal mutasi itu kepada KPK. Ia pun meng hormati langkah Endar yang mem buat laporan ke Dewas, sebab yang bersang kutan masih bagian dari KPK.

“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari ang gota KPK dengan KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apa kah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas,” kata Sigit saat ditanya wartawan, kemarin.

Baca juga : Presiden Maladewa Sambut Industri Galangan Indonesia

Lalu apa kata KPK? Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pen copotan Endar sudah dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, masa penugasan yang bersangkutan dari Polri telah habis pada 31 Maret 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.