Dark/Light Mode

Mau Maju Pilgub Riau 2024, Bupati Meranti Pakai Duit Korupsi Buat Safari Politik

Sabtu, 8 April 2023 00:01 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil, disebut KPK, diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Di antaranya, berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sejumlah 5-10 persen, dan dikondisikan seolah-olah adalah utang. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, uang yang dikumpulkan melalui Kepala BPKAD Fitria Ningsih, yang juga orang kepercayaannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi Adil.

"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, terkait rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Baca juga : Bupati Meranti Juga Diduga Suap Auditor BPK Agar Dapat Predikat WTP

Kemudian, KPK juga menduga Adil menerima Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Fitria, merupakan Kepala Cabang perusahaan ini.

"Uang ini untuk memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," bebernya.

Alex menjelaskan, ada program 5 berangkat umrah, satu gratis. Tapi, oleh Adil, ini ditagihkan juga ke APBD.

"Harusnya diskon, ditagihkan juga. Sehingga terkumpul dana Rp 1,4 miliar ke MA (Adil)," ungkap Alex.

Baca juga : KPK Pamerin Harta Rafael Alun, Dari Tas Mewah Sampai Duit Di Safe Deposit Box

Selain menerima suap, Adil juga menyuap. Yang disuap, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.

Suap diberikan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," bebernya.

Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Partai Garuda: Wakil Rakyat Itu Adalah Partai Politik

Selain itu, Adil sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.