Dark/Light Mode

Bupati Meranti Juga Diduga Suap Auditor BPK Agar Dapat Predikat WTP

Jumat, 7 April 2023 21:30 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (6/4) malam.

Selain menyunat anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan menerima fee jasa travel umrah, Adil juga diduga melakukan tindak pidana korupsi lainnya.

Yakni, menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau terkait proses pemeriksaan di Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca juga : KPK Duga Bupati Meranti Sunat Anggaran OPD Dan Terima Fee Jasa Travel Umrah

"Agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/4).

Karena itu, dalam OTT tersebut, tim penindakan komisi antirasuah juga mengamankan auditor BPK perwakilan Riau. Auditor itu sudah tiba di Gedung KPK bersama Adil, tadi sore.

Sekadar latar, tim penindakan KPK menggelar OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis (6/4) malam.

Baca juga : Ketua KPK: Bupati Meranti Juga Terima Suap Dan Fee Proyek Dari Kepala SKPD, Jumlahnya Miliaran

Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Selain Adil, KPK juga mengamankan 24 orang lainnya.

Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, auditor BPK perwakilan Riau, hingga pihak swasta.

Delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Sisanya, diperiksa di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.

Baca juga : OTT Bupati Meranti, KPK Juga Tangkap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau

KPK juga berhasil mengamankan uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan bukti suap.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.