Dark/Light Mode

Ocehannya Makar

Didik J Rachbini: DPR Jangan Cuma Kata-kata, Bupati Meranti Harus Dipanggil

Selasa, 13 Desember 2022 19:40 WIB
Ekonom senior Didiek J Rachbini (Foto: Istimewa)
Ekonom senior Didiek J Rachbini (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kekecewaan Bupati Meranti Muhammad Adil, yang merasa tidak diperlakukan adil dalam menerima dana bagi hasil (DBH), ramai diberitakan media.

Adil menilai, pemerintah pusat banyak mengambil sumber minyak dari daerah, dalam hal ini Kepulauan Meranti.

Terkait hal ini, ekonom senior Didik J Rachbini mengatakan, otonomi dan keadilan pusat daerah seperti ini, telah mewarnai perjalanan bangsa kita, selama lebih dari setengah abad. Sejak zaman sentralisasi masa orde baru, sampai era otonomi keuangan daerah seperti sekarang ini.

Menurutnya, keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan seperti ini adalah hal yang wajar. Harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan.

Baca juga : Didiek Rachbini Pastikan Hadiri Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Alasannya...

Bahkan, jika perlu ada perbaikan-perbaikan aturan. Baik undang-undang atau aturan main di bawahnya.

Ekonom Indef ini bilang, aspirasi pemerintah daerah harus tetap diperhatikan. Karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI.

"Tetapi, ketika dialog menjadi tidak dialogis, bupati menjadi politisi yang barbar dengan menyebut Kementerian Keuangan diisi iblis dan setan, persoalannya menjadi lain," ujar Didik.

"Apalagi, Bupati mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. Persoalannya menjadi lebih berarti lagi. Ini masalah NKRI dan makar," imbuh Rektor Universitas Paramadina ini.

Baca juga : Nama Partai Dijual Untuk Minta Sumbangan, PPP Akan Tuntut Aspri Bupati Pemalang

Kata Didik, ucapan dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini, sudah bisa dikatagorikan makar.

Jika dibiarkan berjalan wajar dan biasa-biasa saja, bukan tak mungkin, akan lebih banyak lagi pejabat negara yang mulai mengoyak NKRI. Kesatuan bangsa akan menjadi rapuh.

"Ucapan pejabat negara yang provokatif merusak tersebut harus diselesaikan, karena ucapan tersebut bernada makar. DPR bisa memanggil bupati tersebut. Pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri dan Presiden, bisa mengambil tindakan atas dasar hukum yang berlaku," tegas Didik, yang juga mantan anggota Komisi VI DPR (2004-2009).

Sebagai penekanan, Didik menyatakan sikap setujunya dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, bahwa omongan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar.

Baca juga : Hilirisasi Jangan Cuma Nikel, Ayo Cari Investor Untuk Bikin Industri Di Sini

Tak cuma menghina, Adil juga mengancam bergabung dengan negara tetangga.

"Ketidaksetujuan DPR, hendaknya tidak hanya dalam bentuk kata-kata. DPR yang berkuasa, harus menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.