Dark/Light Mode

Lewat Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya, Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS

Senin, 3 April 2023 17:29 WIB
Barang bukti yang disita KPK dari Rafael Alun. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Barang bukti yang disita KPK dari Rafael Alun. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar)," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Baca juga : Besok, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME," tuturnya.

Baca juga : KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael, di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," ungkap Firli.

Barang bukti itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers. Puluhan tas dengan berbagai merek terkenal, seperti Louis Vuitton, Channel, dan Hermes, dijejerkan di meja panjang, di depan Firli yang didampingi Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Baca juga : Naik Ke Penyidikan, Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Jumlahnya sekitar 30 buah, dari sekitar 70 tas yang disita KPK. Tak lama, penyidik membuka safe deposit box dan menunjukkan bundelan uang Euro, dolar Singapura, dan dolar AS, yang sudah dikemas dalam plastik transparan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.