Dark/Light Mode

KPK Dalami Aliran Dana Pembahasan Tanah Pulo Gebang Berkode THR

Selasa, 18 April 2023 16:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang dalam pengusulan dan pembahasan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemda DKI dalam APBD Tahun 2018 dan Tahun 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 Ruslan Amsyari FS dan Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby, Senin (17/4).

"Tim Penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/4).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Informasi yang dihimpun, perkara ini merugikan negara hingga Rp 270 miliar.

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tanah di Pulo Gebang, KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Baca juga : Nyali Kejagung Makin Berani

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2017.

Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Juga, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga : Para Profesor Usulkan Pembangunan Kedaulatan Pangan Sistemik

Negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar dari pengadaan tanah yang disebut diperuntukkan bagi program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.