Dark/Light Mode

KPK Telisik Peran Istri dan 2 Anak Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi

Rabu, 19 April 2023 18:43 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus gratifikasi yang menjerat eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Komisi antirasuah, mendalami peran keluarga Rafael Alun dalam perkara ini. Untuk diketahui, istri Rafael Alun, Ernie Torondek bersama dua anaknya, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, dicegah KPK ke luar negeri.

"Keterlibatan para pihak masih didalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (19/4).

Baca juga : Menag Ingin Bangun Islamic Center dan Percetakan Alquran Di IKN

Jenderal polisi bintang satu itu meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pendalaman tersebut.

"Sabar, nanti kami pasti sampaikan," tuturnya.

Selain istri dan anak Rafael, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Dalam kasus Rafael Alun, Wahono sudah beberapa kali diperiksa.

Baca juga : Menhub Koordinasikan Arus Mudik Dan Balik Lebaran Di Titik Krusial

KPK mentersangkakan Rafael Alun lantaran diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Baca juga : Orangtua Berperan Penting Dampingi Anak Jalani Masa Pubertas

Rafael telah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.