Dark/Light Mode

Syarat Jenguk Tahanan KPK Di Hari Lebaran: Hanya Keluarga Inti, Maksimal 3 Orang, Sudah Booster Pertama

Kamis, 20 April 2023 18:07 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan tatap muka untuk para tersangka korupsi yang menghuni rumah tahanan (rutan) pada momen hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Layanan kunjungan tatap muka akan dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal atau hari pertama dan kedua lebaran. Waktunya, hanya dua jam. Dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Kunjungan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tata tertibnya. Pertama, melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.

Baca juga : Parlemen Ingatkan Supporting System Pariwisata

Kemudian, hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.

"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/4).

Berikutnya, setiap tahanan hanya diizinkan menerima maksimal tiga orang pengunjung. Selanjutnya, keluarga tahanan wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster).

Baca juga : Senayan Dorong Distribusi Lebih Banyak Alsintan ke Petani

"Bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," imbaunya.

Terakhir, keluarga tahanan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

Sementara bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara langsung, akan disediakan layanan kunjungan secara virtual.

Baca juga : Kemlu: Aksi Ini Menodai Toleransi Umat Beragama

Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari, dari pukul 07.30-12.00 WIB. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.