Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi, KPK Juga Sudah Geledah Rumah Rafael Alun

Kamis, 30 Maret 2023 13:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

KPK dikabarkan telah menggeledah rumah eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

Dikonfirmasi soal ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, tim komisi antirasuah memang melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Namun, dia belum mau mengungkapkan nama tersangka tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengaturan Kuota Rokok, KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BPPK Bintan

"Untuk mengumpulkan alat bukti, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka," ungkap Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

"Setiap perkembangan dari perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," janji Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali Fikri sebelumnya menyatakan, status penanganan perkara yang diduga melibatkan Rafael Alun tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Geledah Rumah Tersangka Di Depok

"Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali.

Namun, Ali belum mau menyebut nama tersangka dalam kasus ini.

"Proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitasnya," tuturnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Juga Geledah Kementerian ESDM

Ali berjanji akan mengungkapkannya ketika proses penyidikan dianggap sudah cukup.

"Kami pastikan akan mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.