Dark/Light Mode

KPK: Lukas Enembe Cuma Mogok Minum Obat 2 Hari

Kamis, 23 Maret 2023 13:28 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat. Namun, hal itu hanya dilakukannya selama dua hari, yakni pada Senin (20/3) dan Selasa (21/3).

"Selanjutnya pada hari Rabu (22/3) dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, pemberian obat ini langsung di bawah pengawasan petugas Rutan.

"Hal ini untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," ungkapnya.

Baca juga : Mogok Minum Obat, Minta Berobat Ke LN

Dipastikan Ali, berdasarkan laporan petugas, sampai hari ini, Lukas tidak melayangkan keluhan soal kesehatannya.

"Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka," tuturnya.

KPK mengingatkan penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum.

"Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tandas Ali.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah Di Depok

Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya menolak meminum obat yang diberikan KPK, per 19 Maret 2023.

Sebab, menurut dia, obat yang diberikan dokter komisi antirasuah tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya.

"Buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," ujar Petrus, Rabu (22/3).

Lukas pun mengirimkan surat ke pimpinan KPK, meminta agar diizinkan berobat ke Singapura.

Baca juga : KPK: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bakal Bertambah

"Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," imbuhnya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.