Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

KPK Sita Rumah Mewah Di Pantai Indah Kapuk

Sabtu, 29 April 2023 07:30 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/RM).
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset properti Gubernur Papua Lukas Enembe, yang mencapai Rp 60 miliar.

“Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

Ketujuh aset itu yakni sebi­dang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunandi atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Baca juga : Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

Berikutnya tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua. Lalu, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Terakhir, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunandi atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Juga Cegah Kadis PUPR Papua

Saksi Berbohong

Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Lukas pun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ter­sangka dan penahanan dirinya.

Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023) meng­hadirkan sejumlah saksi fakta.

KPK menuding Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura dokter Anton T. Mote berbohong. Pasalnya, dokter pribadi Lukas itu menyatakan tidak bertemu sang gubernur selama tiga pekan sejak dibawa KPK.

Baca juga : Menhub: Kita Improve Dibanding Tahun Lalu

Diketahui, Lukas dijemput paksa petugas KPK dan diter­bangkan ke Manado lalu ke Jakarta pada Selasa malam, 10 Januari 2023. Selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta guna pemerik­saan kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.