Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Salah Ketik Penetapan, Hakim Tak Bisa Digugat

Selasa, 2 Mei 2023 07:30 WIB
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Berdasarkan surat itu, KPK membuat Berita Acara Perpanjangan Penahanan Lukas tertanggal 10 Maret 2023.

Petrus mengatakan di KPK tidak ada jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan tersebut hanya ada di Kejaksaan Agung. Kasus Lukas disidik KPK bukan Kejaksaan Agung. Lantaran itu, surat perpanjangan penahanan ini dianggap tidak sah.

Baca juga : Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

“Jadi, KPK menahan dengan surat-surat yang salah, dan ini kita uji secara administratif,” jelas Petrus.

Selain itu, pengacara memper­soalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersang­ka Lukas. Yang dianggap cacat yuridis formal. “Sehingga surat perintah penyidikan dan peneta­pan tersangka, yang diterbitkan KPK, menjadi dapat dibatalkan secara hukum,” kata Petrus.

Baca juga : Ganjar Sejati Tebar Keberkahan Dan Siraman Rohani Kepada Majelis Taklim Di Bandung

Menurutnya, Lukas Enembe ti­dak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pene­tapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

KPK menerbitkan Surat Per­intah Penyidikan Nomor 81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 dengan diikuti penetapan tersangka kepada Lu­kas. Gubernur Papua itu merasa belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Baca juga : Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Di Jayapura

Petrus mengatakan saksi-saksi yang diperiksa untuk perkara Lukas berdasarkan Surat Perin­tah Penyidikan (Sprin Lidik) No­mor 79/LID.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022. Dimana sangkaannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara pada Sprindik ka­sus Lukas pasal yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.