Dark/Light Mode

KPK Sudah Sita Aset Lukas Enembe Senilai Total Rp 200 Miliar

Jumat, 28 April 2023 18:06 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah menyita aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai total lebih dari Rp 200 miliar.

"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara tersangka LE ini lebih dari Rp 200 miliar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/4).

Terbaru, tim komisi antirasuah menyita tujuh aset yang diduga milik atau terkait dengan Lukas. Aset-aset itu terletak di Jayapura, Jakarta, dan Bogor.

"Nilai total aset yang disita mencapai Rp 60,3 miliar," ungkap Ali.

Baca juga : KPK Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Dia merinci, ketujuh aset itu adalah, pertama sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.

Kedua, tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Berikutnya ketiga, tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Entrop, Jayapura Selatan, Jayapura.

Lalu keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

Baca juga : Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

Selanjutnya, kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK,Kamal Muara Penjaringan, Jakarta Utara.

Dan terakhir, tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.

Selain itu, ditambah juga dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Baca juga : KPK Sita Mobil Dan Homestay Ricky Ham Pagawak, Totalnya Rp 10 Miliar

"Tentu kami tak berhenti, kami terus kembangkan dan tuntaskan. Bila ditemukan pelaku lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum akan kami tetapkan sebagai tersangka demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegiatan penyidikan," tandas Ali.

Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.