Dark/Light Mode

2 Wakil Ketua KPK Jelaskan Proses Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ke Dewas

Rabu, 12 April 2023 14:44 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Alexander Marwata mengaku telah menjelaskan proses pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas).

"Saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemberhentian kepada Endar disaksikan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan pejabat komisi antirasuah lainnya.

Baca juga : Brigjen Endar Resmi Dilarang Masuk KPK

Tapi, dia tak mau menjelaskan lebih lanjut proses itu, lantaran  sudah masuk dalam materi pemeriksaan etik.

"Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," elak dia.

Ghufron bilang, setelah ini ada Pimpinan KPK lain yang akan diperiksa. Termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.

Baca juga : 6 Fakta Terkait Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dari Dirlidik KPK

"Nanti setelah ini, ya (Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK)," tutup Ghufron. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat ini masih menjalani pemeriksaan Dewas KPK. Ketika hadir di Gedung ACLC KPK, dia bilang tak ada persiapan khusus yang dilakukannya.

"Kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu," tegas Nawawi sebelum masuk ke dalam gedung.

Baca juga : Soal Israel, Ketum Relawan ProGP: Ganjar Pranowo Sudah Tepat Dan Konstitusional

Sekadar latar, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan. Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah sempat dikembalikan ke Polri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.