Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan terus mengikuti perkembangan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasalnya, RUU tersebut membahas kekhususan DKI Jakarta, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, pihaknya menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebab, para wakil rakyat di Jakarta memiliki kepentingan untuk mengetahui, apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai IKN.
“Kami menunggu draft naskah akademiknya. Apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Wibi usai menghadiri Konsultasi Publik RUU di ruang Pola Balai Kota DKI, kemarin.
Baca juga : Pemilu Ditunda Mentah Lagi
Ia berharap, 12 kewenangan khusus tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini.
“Bahkan, kami berharap, bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana. Terpenting, RUU kekhususan Jakarta, dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suryawan Hidayat berharap, dari konsultasi publik yang dilakukan pihaknya, Kemendagri bisa banyak menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terkait konsepsi RUU tentang Pemprov Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga : PDIP Nunggu Arahan Ketum
“Harapannya, RUU mampu dijadikan dasar fundamental penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang bersaing dengan kota besar seluruh dunia, serta mampu mensejahterakan masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap, konsultasi publikni dapat menjadi wadah berbagai pihak menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah yang inklusif untuk seluruh pihak. Para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, usulan, evaluasi terhadap RUU ini,” tandasnya.
Baca juga : DPR Tunggu Surat Presiden
Diketahui, RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta rencananya terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.