Dark/Light Mode

Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Upaya Ganggu Kinerja Kejaksaan

Rabu, 10 Mei 2023 14:21 WIB
Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute) Suparji Ahmad (Foto: Ist)
Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute) Suparji Ahmad (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute) Suparji Ahmad menanggapi adanya pengajuan judicial review (uji materi) kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, permohonan tersebut mengarah pada pelemahan korps adhyaksa.

"Upaya untuk menguji kewenangan Penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh M. Yasin Djamaludin, seorang pengacara, adalah upaya untuk mengganggu psikologis Kejaksaan, yang saat ini tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis," katanya dalam keterangan pers, Selasa (9/5).

Baca juga : KPK: Tuduhan Itu Upaya Ganggu Pemberantasan Korupsi

Ia menegaskan, Kejaksaan RI saat ini juga sedang memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya di antara Aparat Penegak Hukum lainnya, bahkan melebihi tingkat kepuasan masyarakat dibandingkan dengan kinerja KPK.

"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," terangnya.

Menurutnya, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan, dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan penyidikan Tipikor.

Baca juga : Anaknya Jadi Penasehat Senior, PM Malaysia Anwar Ibrahim Panen Kecaman

Kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI, lanjut Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta ini, seharusnya dipertahankan.

Karena, berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tipikor, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

Diketahui, uji materi oleh pengacara M. Yasin bukanlah yang pertama. Karena sebelumnya juga dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali.

Baca juga : Ganjar: Komitmen Bersama Majukan UMKM

Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.