Dark/Light Mode

Tersangkakan Sekretaris MA Dan Rafael Alun, Tapi Hari Ini Digarap Dewas

Firli Positif-Negatif

Kamis, 11 Mei 2023 08:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK di bawah komando Firli Bahuri ada positif, ada negatifnya. Positifnya, KPK berhasil tersangkakan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait dugaan suap dan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo terkait pencucian dugaan uang. Negatifnya, hari ini Firli akan digarap Dewan Pengawas (Dewas) karena dugaan pelanggaran etik.

Kemarin, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dua tersangka itu adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti yang diperoleh dari keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya. Antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Sayangnya, Juru Bicara berlatar jaksa ini masih enggan membeberkan secara detil konstruksi perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat sangkaannya.

Baca juga : KPK Telisik Peran Istri dan 2 Anak Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi

“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ungkap Ali.

Ditjen Imigrasi juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tujuannya, agar memudahkan proses penyidikan di KPK.

Selain mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus jual beli perkara di MA, kemarin KPK juga menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ayah dari tersangka pelaku penganiayaan, Mario Dandy ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK. Dalam kasus TPPU, Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.

Baca juga : Firli Ada Harumnya, Ada Kecutnya

Atas dasar itu, KPK mulai menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun. Upaya tersebut melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. “Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” pungkas Ali.

Namun, di tengah keberhasilan KPK ini, hari ini rencananya Firli akan diperiksa Dewas. Pemeriksaan terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewas. “Insyaallah Kamis besok (hari ini-red),” sebut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat ditanya kapan Firli akan diperiksa.

Sebelum Firli, Dewas telah memeriksa sejumlah pihak internal KPK. Antara lain Brigjen Endar dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Keduanya diperiksa dalam perkara serupa.

Baca juga : KPK Pamerin Harta Rafael Alun, Dari Tas Mewah Sampai Duit Di Safe Deposit Box

Apa kata pengamat soal hal itu? Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta, Dewas bersikap tegas jika pimpinan KPK terbukti membocorkan dokumen penyelidikan. Pembocoran dokumen merupakan salah satu pelanggaran kode etik yang sangat serius.

“Dewas bersikap sungguh-sungguh dalam menangani laporan tersebut. Apalagi kasus ini telah menjadi perhatian publik,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.