Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Telusuri Aset Rafael Alun Yang Dibeli Pakai Duit Gratifikasi

Jumat, 12 Mei 2023 13:52 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang gratifikasi yang diperoleh eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tiga saksi. Ketiganya yakni, Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, Albertus Katu, dan Timothy William T, Kamis (11/5) kemarin.

Ketiganya diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu sebagai tersangka.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael Alun) yang berasal dari berbagai pihak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (12/5).

Baca juga : Anak Konglomerat Tahir Ikut Keseret

Dia mengatakan, Rafael Alun diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk membeli aset.

"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset," bebernya.

Sebelumnya, KPK menduga, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih terus mengusutnya.

"Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, tim masih terus melakukan pengecekan," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Baca juga : Firli Positif-Negatif

Sekadar latar, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Sebelumnya, Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.