Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pakai Koper Dan Ransel

Jaksa Boyong Dokumen Sitaan

Sabtu, 13 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat itu menambahkan, kasus impor emas yang ditangani Kejagung merupakan kasus lanjutan yang sudah terungkap sebelumnya.

Meski begitu, jajarannya juga meneliti dugaan korelasi atau hubungan dengan kasus imporemas yang disampaikan Mahfud MD. “Itu masih diteliti, apakah itu bagian dari situ atau tidak, lagi diperdalam,” timpal JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Baca juga : Liverpool Terancam Sanksi

Febrie juga menyampaikan, tak terlalu yakin jika kasus yang diusut anak buahnya sama dengan kasus yang bikin geger jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dipastikan pula, sejauh ini jaksa pun belum menerima data apapun terkait kasus impor emas Rp 189 triliun tersebut.

Diketahui, pada perkara dugaankorupsi impor emas batangantahun 2021, gedung bun­dar sempat melansir keterangan terkait dugaan kecurangan oleh belasan perusahaan importir emas di Bandara Soekarno-Hatta. “Ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada swasta, sebelasan,” ujar Dirdik JAM Pidsus semasa dijabat Supardi pada 7 Oktober 2021.

Baca juga : Hilirisasi Komoditas Lokal Papua Harus Ramah Lingkungan

Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari pembayaran bea masuk impor. Untuk kepentinganmenghimpun bukti-bukti, jaja­rannya telah memanggil dan memeriksa sederet saksi dari perusahaan maupuni pihak Bea dan Cukai.

Target pemeriksaan berhubungandengan dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia melalui Bea Cukai Bandara International, Soekarno-Hatta. Setelah ditelu­suri sekitar tiga bulan, Supardi menginformasikan, pihkanya sudah melakukan gelar perkara. Dia pun berjanji menyampaikan hasil penyelidikan perkara terse­but secara obyektif.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka

Penyelundupan impor emas batangan ini diduga dilakukan dengan modus manipulasi in­formasi produk emas batangan. Penyelewengan dokumen in­formasi produk emas batangan tersebut ditujukan menghindari bea pajak impor sebesar lima persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.

Akibat praktik curang terse­but, Kejagung memperkirakan negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 tril­iun. Angka kerugian keuanga negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan pajak dari total nilai emas yang diimpor sebesar Rp 47,1 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.