Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pakai Koper Dan Ransel
Jaksa Boyong Dokumen Sitaan
Sabtu, 13 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat itu menambahkan, kasus impor emas yang ditangani Kejagung merupakan kasus lanjutan yang sudah terungkap sebelumnya.
Meski begitu, jajarannya juga meneliti dugaan korelasi atau hubungan dengan kasus imporemas yang disampaikan Mahfud MD. “Itu masih diteliti, apakah itu bagian dari situ atau tidak, lagi diperdalam,” timpal JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Baca juga : Liverpool Terancam Sanksi
Febrie juga menyampaikan, tak terlalu yakin jika kasus yang diusut anak buahnya sama dengan kasus yang bikin geger jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dipastikan pula, sejauh ini jaksa pun belum menerima data apapun terkait kasus impor emas Rp 189 triliun tersebut.
Diketahui, pada perkara dugaankorupsi impor emas batangantahun 2021, gedung bundar sempat melansir keterangan terkait dugaan kecurangan oleh belasan perusahaan importir emas di Bandara Soekarno-Hatta. “Ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada swasta, sebelasan,” ujar Dirdik JAM Pidsus semasa dijabat Supardi pada 7 Oktober 2021.
Baca juga : Hilirisasi Komoditas Lokal Papua Harus Ramah Lingkungan
Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari pembayaran bea masuk impor. Untuk kepentinganmenghimpun bukti-bukti, jajarannya telah memanggil dan memeriksa sederet saksi dari perusahaan maupuni pihak Bea dan Cukai.
Target pemeriksaan berhubungandengan dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia melalui Bea Cukai Bandara International, Soekarno-Hatta. Setelah ditelusuri sekitar tiga bulan, Supardi menginformasikan, pihkanya sudah melakukan gelar perkara. Dia pun berjanji menyampaikan hasil penyelidikan perkara tersebut secara obyektif.
Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka
Penyelundupan impor emas batangan ini diduga dilakukan dengan modus manipulasi informasi produk emas batangan. Penyelewengan dokumen informasi produk emas batangan tersebut ditujukan menghindari bea pajak impor sebesar lima persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.
Akibat praktik curang tersebut, Kejagung memperkirakan negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka kerugian keuanga negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan pajak dari total nilai emas yang diimpor sebesar Rp 47,1 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya