Dark/Light Mode

Vonis Teddy Minahasa, Pakar psikologi Forensik: Hakim Hanya Andalkan Keterangan Saksi

Rabu, 10 Mei 2023 10:23 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

Bonis hakim tersebut mendapat kritik dari pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Menurutnya, vonis hakim terhadap Teddy Minahasa tersebut masih banyak celah. Tidak kuat secara hukum.

Salah satunya, menurut Reza, adalah putusan hakim yang disebutnya terlalu bersandar pada keterangan-keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," kata Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Rabu (10/5).

Baca juga : Hotman Paris Yakin, Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Menurut Reza, status ganda Dody Prawiranegara, yakni menjadi saksi dan terdakwa dalam kasus ini seharusnya dicermati majelis hakim.

Sebab, dengan berbagai upaya, Dody Prawiranegara sebagai saksi akan memberikan keterangan yang bisa menguntungkan dirinya.

"Jelas, dengan status ganda tersebut, Dody Prawiranegara akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," beber Reza.

"Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," imbuh dia.

Baca juga : Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Kebenaran Materiil Belum Teruji

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra pada sidang putusan di PN Jakarta Barat Selasa (9/5).

Vonis ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa (9/5).

Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan.

Baca juga : Dokter Forensik: Pelaku Penembakan MUI Tewas Karena Serangan Jantung Dan Infeksi Paru

Hal-hal yang meringankan di antaranya, Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.