Dark/Light Mode

Hakim Sebut Teddy Minahasa Nikmati Keuntungan Penjualan Sabu

Pakar Psikologi Forensik: Nominalnya Tak Disebut

Senin, 15 Mei 2023 09:48 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengkritik isi putusan hakim yang menyebutkan Teddy Minahasa menikmati keuntungan penjualan sabu.

Menurut dia, tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah di persidangan. Reza berpendapat, majelis hakim tidak bisa menyatakan demikian jika secara pembuktian tidak sah dan tidak meyakinkan selama proses persidangan.

"Tidak adanya Rp (bukti jumlah uang yang diterima Teddy Minahasa) itu menunjukkan kegagalan dalam proses pembuktian. Karena tidak terbukti, tidak sepantasnya ada pertimbangan tentang "menerima dan menikmati keuntungan" itu di dalam putusan," ujar Reza kepada wartawan, Senin (15/5).

Dia menilai, pernyataan hakim tersebut hanya bersandar pada keterangan saksi Dody Prawiranegara yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Reza pernyataan hakim terkait hal tersebut sangat subjektif karena tidak berdasar pada pembuktian di persidangan.

Baca juga : Vonis Teddy Minahasa, Pakar psikologi Forensik: Hakim Hanya Andalkan Keterangan Saksi

"Kalau angka Rp itu tidak ada, maka betapa subjektif bahkan absurdnya pernyataan bahwa Teddy Minahasa menerima dan menikmati keuntungan itu," tutur Reza.

Padahal, menurut Reza, jika memang Teddy Minahasa menerima uang, maka proses pembuktiannya sangat mudah.

"Majelis Hakim tinggal cari tahu dan cantumkan dalam putusan: Berapa rupiah yang diterima TM dari hasil penjualan narkoba Dody Prawiranegara dan cs," bebernya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno juga menyoroti pembuktian terkait penerimaan sejumlah uang oleh Teddy Minahasa tersebut.

Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung tidak ada pembuktian yang sah menyatakan Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara.

Baca juga : Terbukti Jual Barbuk Sabu, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada pak Teddy Minahasa," tutur Nur Basuki Minarno.

"Dari fakta persidangan belum bisa membuktikan bahwa pak Teddy Minahasa ini menerima paper bag yang diberikan oleh Dody," imbuhnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Baca juga : Teddy Minahasa Disebut Kaburkan Kasus, Pakar Psikologi Forensik: Tidak Proporsional

Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

Perbuatan Teddy juga dinilai telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.