Dark/Light Mode

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Selasa, 16 Mei 2023 16:37 WIB
AKBP Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
AKBP Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima suap senilai Rp 57,1 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dakwaan ini akan dibuktikan di pengadilan.

"Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali, Selasa (16/5).

Baca juga : Datang Ke KPK, Warga Ini Kasih Rekaman Terkait Dugaan Suap Di MA

Dengan pelimpahan ini, penahanan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah menyita aset yang berkaitan dengan Bambang Kayun. Aset itu di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambamg Kayun, maupun orang kepercayaannya, dan juga rumah.

Baca juga : Kunker Ke AS, Ridwan Kamil Bawa Beasiswa Pendidikan Rp 2,2 Miliar

Nilai aset yang disita tersebut sekitar Rp 12,7 miliar. KPK berharap, aset tersebut bisa dirampas untuk negara. Ali menyatakan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang kayun.

"Kami berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

KPK menduga, Bambang Kayun menerima suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Baca juga : Kuartal I-2023, PermataBank Kantongi Laba Bersih Rp 756 Miliar

Uang itu di antaranya berasal dari Emilya Said dan Herwansyah yang kini berstatus buron, untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun juga disebut menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 50 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.