Dark/Light Mode

Pakar Hukum Dorong Korban Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi Saat Henry Surya Disidang

Selasa, 16 Mei 2023 17:42 WIB
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong korban KSP Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya yang segera digelar.

"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5).

Fickar menyatakan, gugatan para korban KSP Indosurya ini bisa dilayangkan bersamaan atau bersama-sama jaksa pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Bamsoet Dukung Peningkatan Status Siaga Tempur Di Nduga Papua

Menurutnya, gugatan ini bisa mempersingkat waktu para korban untuk mendapat ganti rugi.

"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," bebernya.

"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," sambungnya.

Baca juga : Tuan Guru Sahabat Ganjar Gelar Sahur Bersama Di Langkat

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

Baca juga : Moeldoko Minta Ganti Rugi Pengadaan Tanah IKN Segera Dibayarkan

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.