Dark/Light Mode

Soal Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan, KPK: Itu Sikap Pribadi

Selasa, 16 Mei 2023 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gugatan uji materi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan komisi antirasuah adalah sikap pribadi.

"Bukan kelembagaan, jadi harus dipisahkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Dia mengingatkan, Ghufron punya hak konstitusi sebagai warga negara. Sehingga, sah-sah saja ketika dia mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi jelas gitu, jangan dicampuradukkan, bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri ingin memperpanjang (masa jabatan) pimpinannya," ingatnya.

Ali memastikan, adanya uji materi tersebut tidak akan mengganggu ritme kerja KPK. Sebab sebagian besar program komisi antirasuah telah dibuat sampai tahun 2045.

Baca juga : Uji Materi, Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sehingga, siapa pun yang nanti menjadi Pimpinan KPK, tinggal menjalankan satu peta yang sudah disusun. Seperti upaya pencegahan, penindakan, dan anti korupsi yang harus dilakukan secara berkesinambungan.

"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK, karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya. Termasuk kemudian program-program pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga berkomentar senada.

'Terkait dengan gugatan masa jabatan pimpinan itu adalah personal, jadi tidak terkait dengan masalah kedudukan beliau sebagai wakil ketua KPK disini, tidak. Tapi itu sebagai hak dari seorang warga negara yang mengajukan gugatan," tuturnya, di tempat yang sama.

Sekadar latar, Nurul Ghufron mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi itu, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun, ditambah menjadi 5 tahun.

Baca juga : Bamsoet Dukung Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5).

Ghufron menjelaskan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia memaparkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," bebernya.

Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas ham, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ungkap Ghufron.

Baca juga : Polemik Piala Dunia U-20, Ganjar Duga Ada Yang Pihak Yang Ambil Untung Dari Sikapnya

Dia mengatakan, sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.