Dark/Light Mode

Fraksi PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap Hingga Usia 60 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023 22:33 WIB
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin (berkemeja putih) saat menemui para perangkat desa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1). (Foto: Dok. PKB)
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin (berkemeja putih) saat menemui para perangkat desa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1). (Foto: Dok. PKB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PKB DPR memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun.

Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya kejelasan status kepegawaian perangkat desa, penerbitan nomor induk perangkat desa, hingga kepastian masa kerja para perangkat desa.

Perwakilan mereka lalu diterima Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB Ibnu Multazam.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Jabar Pastikan Ponpes Al-Barkah Nggak Byarpet

Di hadapan para perangkat desa ini, Yanuar menjelaskan, persoalan periodesasi masa jabatan dalam rencana revisi UU Desa hanya terkait kedudukan dari kepala desa. “Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan  hingga 60 tahun,” ujarnya.

Yanuar mengatakan, seiring unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu, memang beredar isu liar. Di antaranya jika periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. Situasi ini cukup meresahkan para perangkat desa di bawah.

“Kalau kita tangkap memang ada upaya membenturkan kepala desa dan perangkat desa di bawah. Ini yang harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai upaya untuk mempercepat pembangunan desa diwarnai gesekan di internal pemerintah desa,” katanya. 

Baca juga : KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus Korupsi LNG

Yanuar menilai, perangkat desa seperti halnya aparatur negara yang lain membutuhkan jaminan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian. Selama ini para perangkat desa memang menghadapi banyak kendala terkait dengan tingkat kesejahteraan dan status kepegawaian.

“Maka wajar jika hari-hari ini seiring dengan kian berdayanya desa para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan,” katanya. 

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, saat ini pemerintah desa memegang peran penting dalam percepatan pembangunan nasional. Seiring adanya Dana Desa dan kejelasan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.

Baca juga : Plate Digosipin Mundur

“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat, maka sudah sewajarnya jika pemerintah mulai memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian dari para perangkat desa ini,” katanya. 

Kendati demikian, Yanuar mengingatkan perangkat desa bahwa upaya berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa membutuhkan mekanisme dan tahapan formal. Yang pasti DPR sepakat akan memasukan revisi UU Desa agar masuk Prolegnas Prioritas 2023. Hal itu akan menjadi pintu masuk pembahasan yang nantinya akan dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kami mohon bapak ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Desa bisa segera dilakukan,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.