Dark/Light Mode

Usai Diperiksa 6,5 Jam, Rafael Alun Ditahan KPK

Senin, 3 April 2023 16:31 WIB
Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun ditahan usai diperiksa selama 6,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Baca juga : Diperiksa KPK, Rafael Alun Dicecar Soal Koleksi Tas Mewah Istri Sampai Safe Deposit Box

Ayah Mario Dandy Satriyo yang datang sekitar pukul 10 pagi, digiring ke ruang konferensi pers, pukul 16.30 WIB. Jaket kulit hitam yang dipakainya untuk membalut kemeja batik lengan pendeknya, telah berganti rompi tahanan oranye KPK. Kedua tangannya diborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 20 April.

"Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Baca juga : Digarap Sebagai Tersangka, Rafael Alun Langsung Ditahan? KPK Kasih Kisi-kisi Ini

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023. Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3).

Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Pake Jurus Mingkem

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.