Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Pledoi

Mantan Wali Kota Cimahi Ungkap Diancam Jaksa KPK

Kamis, 6 April 2023 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Antara).
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengungkapkan pernah diancam jaksaKPK. Kejadiannya, saat pelimpahan perkaradugaan penyuapan penyidik KPK.

Ajay mengungkapkan jaksa itu bernama Tito Jaelani. “Pak Ajay nantang saya ya?” Ajay meniru­kan ucapan sang jaksa.

“Mana berani saya nantang Bapak,” jawab Ajay saat itu.

Baca juga : Jantung Bermasalah, Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Dirawat Intensif

Percakapan ini diungkap Ajay dalam nota pembelaan atau ple­doi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (4/4/2023).

Dari ucapan jaksa itu Ajay pun mencium ada motif dendam. “Jujur Yang Mulia saya sudah curiga dari awal,” kata Ajay.

Sebelumnya Tito pernah menangani perkara gratifikasi izinRumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Ajay dituntut hukuman 7 tahun penjara. Namun hakim hanya memvonis 2 tahun penjara.

Baca juga : Pemerhati Kebijakan Publik: Kesemrawutan Reklame Di Kota Bandung Dalam Status Darurat

Putusan ini tak berubah di tingkat banding hingga kasasi.Bahkan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memerin­tahkan KPK mengembalikan seluruh uang yang disita dari Ajay. Lantaran dianggap tidak terkait perkara.

Nah dalam perkara kali ini, tim jaksa yang diketuai Tito menuntut Ajay dihukum 8 tahun penjara. Ajay dituduh menerima Rp 250 juta dari pejabat Pemkot Cimahi. Uang itu lalu digunakan untuk menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stephanus Robin Pattuju.

Ajay mempersoalkan tuntutan ini. Ia membandingkan tuntutanhukuman terdakwa lainnya. Yang diketahui menerima gratifikasi lebih besar, namun dituntut lebih ringan.

Baca juga : Gandeng Pegadaian Peduli, Intani Gelar Pelatihan Pertanian Organik

Yakni perkara Apip Firmansyah yang menerima gratifikasi Rp 34.610.300.000. Namun tuntutan hukumannya hanya 5 tahun penjara.

Kasus eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan nilai gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukumannya 6 tahun penjara. Lalu, perkara Panitera Rohadi dengan nilai gratifikasi Rp 11.518.850.000. Tuntutan hukumannya 5 tahun penjara.

Ajay juga menyinggung perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menerima gratifikasi Rp 8.961.326.222,94. Tuntutan hukumannya hanya 4 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.