Dark/Light Mode

Kasus Amarta Karya

KPK Telusuri Penerima Aliran Duit Proyek Fiktif

Jumat, 19 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo. Penahanan terkait penyidikan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Catur menjadi salah satu ter­sangka kasus ini. “Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 haripertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka. Trisna sudah lebih dulu dijebloskan ke jeruji besi.

Baca juga : Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Bupati Boltim Dan Pejabat Pajak

Kasus ini bermula saat Catur danTrisna diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN.

Pada tahun 2017, Catur me­merintahkan Trisna dan pejabat di Bagian Akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.Sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama beberapa staf perusahaan kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Untuk digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Baca juga : Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief

Selanjutnya pada 2018, dibentukbeberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal itu sepenuhnyaatas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Saat pengajuan anggaran pem­bayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi “lanjutkan”dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna. Uang perusahaan pun bisa dikeluarkan untuk pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badanusaha CV fiktif dipegang olehstaf Bagian Akuntansi PT Amarta Karya sekaligus orang kepercayaan dari Catur dan Trisna. Hal itu supaya memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.