Dark/Light Mode

Diperiksa Dewas, Firli Tidak Datang Dari Pintu Depan

Kamis, 13 April 2023 08:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin. Namun, Firli datang secara diam-diam, sehingga tidak diketahui para wartawan yang menunggunya di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yang menjadi Kantor Dewas. Firli tidak datang lewat pintu depan.

Pemeriksaan Firli di Dewas merupakan tindak lanjut atas laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran etik. Endar merasa Firli telah melanggar etik karena secara sepihak mencopotnya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Selain Firli, empat pimpinan KPK lainnya turut dipanggil Dewas untuk dikonfirmasi soal laporan tersebut. Namun, hanya tiga pimpinan KPK yang hadir memenuhi klarifikasi Dewas lewat pintu depan. Ketiganya Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Alexander tiba lebih dulu pada pukul 10.58 WIB. Mengenakan kemeja batik berkelir biru, Alex langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Selanjutnya, Nurul Ghufron menyusul. Dia datang diantar mobil dinas KPK, Toyota Innova hitam. Mengenakan kemeja batik motif bunga, Ghufron sempat menyapa wartawan sebelum masuk ruang pemeriksaan.

Baca juga : Dito Mahendra Kembali Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Untuk Kooperatif

Yang terakhir Nawawi Pomolango. Mantan hakim tindak pidana korupsi ini tampil beda, mengenakan kemeja biru dibalut jaket hitam.

Sedangkan Firli Bahuri tidak datang lewat pintu depan Gedung ACLC. Dia masuk lewat pintu samping. Hal yang sama dilakukan Johanis Tanak.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Firli dan Johanis datang tidak lewat pintu depan Gedung ACLC. "Mungkin dari pintu samping," ungkapnya.

Syamsuddin menjelaskan, Firli mejadi yang terakhir yang diperiksa dengan durasi sekitar dua jam. "Pak Firli pukul 14.00-16.00," sebutnya.

Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lima pimpinan KPK terkait pencopotan Endar Priantoro. Firli Cs telah memberikan keterangan yang diperlukan. "Sudah semua pokoknya, dari pagi sampai sore," kata mantan hakim ini.

Baca juga : Usai Diperiksa 6,5 Jam, Rafael Alun Ditahan KPK

Mengenai materi pemeriksaan, Albertina enggan membocorkan. Sebab, prosesnya berlangsung tertutup. Yang pasti, kata dia, hasil pemeriksaan Dewas terhadap pimpinan KPK akan disampaikan secara terbuka. Saat ini, Dewas masih membutuhkan waktu untuk memproses hasil pemeriksaan tersebut. "Butuh waktu lama," ungkapnya.

Dari pihak KPK, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menghormati langkah Endar Priantoro melaporkan Firli Cs ke Dewas. Ia menjelaskan, sebelum masa tugas Endar berakhir, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asalnya.

"Penting kami sampaikan juga bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, sambung Ali, Endar sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas untuk pengembangan kompetensi sebagai bagian dari peningkatan karier. "Keikutsertaannya ini pun juga merupakan usulan dan inisiatif dari KPK sebagai komitmen pengembangan setiap pegawainya," pungkas Ali.

Endar melaporkan Firli Cs ke KPK, Selasa (4/4). Selain pimpinan KPK, Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa. Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali Endar ke Polri pada 30 Maret 2023. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian Endar dari KPK.

Baca juga : KAI Sebar Tiket Gratis Lewat Program Trip Dan Win Untuk Mudik Lebaran

Endar menuding KPK tak menghargai institusi Polri. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di lembaga pimpinan Firli Cs. Selain itu, Endar juga mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK. Soal ini juga dilaporkan ke Dewas.

Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Sebab, ia diminta membuat LKTPK sebelum ekspose perkara yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana. "Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.