Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Gugat KPK
Senin, 22 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
KPK sendiri telah melakukan pencekalan terhadap Hasbi selama 6 bulan. Berlaku sejak Selasa (9/5). Sedangkan Dadan telah dicekal sejak 12 Januari 2023.
Nama Hasbi dan Dadan mencuat dalam sidang perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya pengacara Heryanto Tanaka, deposan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Pengurusan perkara terkait KSPIntidana dilakukan lewat“jalur bawah” dan “jalur bawah”. Dadan diduga terlibat dalam pengurusan lewat jalur atas. Ia penghubung Yosep Parera dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Tanaka pernah mengucurkam uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Supaya MA memenjarakan Budiman Gandi Suparman, pengurus KSPIntidana
Baca juga : BSKDN Kemendagri Kembangkan Command Center
Budiman dilaporkan oleh Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lain atas dugaan pemalsuan akta. Tapi, PN Semarang menjatuhkan vonis bebas. Pihak jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Untuk memengaruhi putusan hakim MA, Tanaka memberikan uang lewat Dadan. Alhasil hakim MA memutuskan bahwa Budiman bersalah dan dipidana selama 5 tahun. Salah satu anggota majelis yang memutuskan perkara ini adalah Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Jadi, awalnya yang beperkaraitu kan saudara T, saudara Tanaka. Nah, itu yang beperkara di MA. Dialah yang sumber keuangannya dari dia (Heryanto Tanaka),” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigadir Jenderal Polisi Guntur Rahayu, Kamis (11/5) di Gedung Merah Putih KPK.
“Melalui saudara DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian selanjutnya mengalir ke yang lain. Jadi begitu,” lanjutnya.
Baca juga : Pemuda Papua Dukung Pemerintahan Tindak Tegas KKB
Dadan membantah pernah penyuap hakim agung MA. Ia berdalih uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, untuk bisnis skincare.
“Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemukeponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajakmengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik,” kata Dadan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (15/5). Ia dihadirkan sebagai saksi perkara Heryanto Tanaka
Dalam penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 17 tersangka. Dua di antaranya hakim agung: Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
Kemudian, Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MAsekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo Hakim Yustisial Panitera Pengganti MA; Redhy Novarisza (RN) Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Baca juga : Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian, Desy Yustria (DY) PNSKepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) PNSKepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) PNSMA; Albasri (AB) PNSMA.
Sisanya pihak di luar MA. Yakni Yosep Parera (YP) pengacara; Eko Suparno (ES) pengacara; Heryanto Tanaka (HT) Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSPID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) Debitur KSPIntidana; dan Wahyudi Hardi (WH) Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya