Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Gugat KPK

Senin, 22 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Mantan Komisaris PT Wika Beton itu diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepastian status Dadan itu terkuak dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Gugatan didaftarkan sebagai perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL itu. Mengenai sah atau tidak penetapan sebagai tersangka. Dadan bertindak menjadi Pemohon praperadilan. Adapun KPK menjadi pihak Termohon.

Baca juga : BSKDN Kemendagri Kembangkan Command CenterĀ 

Berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PNJakarta Selatan, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan 5 Juni mendatang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan mengenai gugatan ini.

Meski begitu, pihaknya siap menghadapi gugatan Dadan. “Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pa­da prosedur hukumnya, sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, Minggu (21/5).

Baca juga : Pemuda Papua Dukung Pemerintahan Tindak Tegas KKB

Ali menandaskan proses hu­kum di KPK telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberita­kan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. “Yaitu pe­jabat di MAdan seorang swasta,” ujar Ali pada Rabu (10/5).

KPK belum mengumumkan identitaskan. Namun santer kabarnya tersangka baru itu Sekretaris MAHasbi Hasan; dan Dadan Tri Yudianto. Sedianya Hasbi menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5). Namun me­minta penundaan.

Baca juga : Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi

“Menyampaikan surat agar di­lakukan penundaan. Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, minggu depan dia akan datang,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dadan juga meminta wak­tu pemeriksaannya diundur. “Konfirmasi minta ditunda,” kata Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.