Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Gugat KPK
Senin, 22 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Mantan Komisaris PT Wika Beton itu diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepastian status Dadan itu terkuak dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Gugatan didaftarkan sebagai perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL itu. Mengenai sah atau tidak penetapan sebagai tersangka. Dadan bertindak menjadi Pemohon praperadilan. Adapun KPK menjadi pihak Termohon.
Baca juga : BSKDN Kemendagri Kembangkan Command CenterĀ
Berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PNJakarta Selatan, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan 5 Juni mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan mengenai gugatan ini.
Meski begitu, pihaknya siap menghadapi gugatan Dadan. “Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya, sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, Minggu (21/5).
Baca juga : Pemuda Papua Dukung Pemerintahan Tindak Tegas KKB
Ali menandaskan proses hukum di KPK telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. “Yaitu pejabat di MAdan seorang swasta,” ujar Ali pada Rabu (10/5).
KPK belum mengumumkan identitaskan. Namun santer kabarnya tersangka baru itu Sekretaris MAHasbi Hasan; dan Dadan Tri Yudianto. Sedianya Hasbi menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5). Namun meminta penundaan.
Baca juga : Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi
“Menyampaikan surat agar dilakukan penundaan. Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, minggu depan dia akan datang,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dadan juga meminta waktu pemeriksaannya diundur. “Konfirmasi minta ditunda,” kata Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya