Dark/Light Mode

Bos Kapal Api Dicecar KPK Aliran Uang Yang Diterima Eks Bupati Sidoarjo

Selasa, 23 Mei 2023 10:31 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto soal penerimaan uang mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Soedomo sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah pada Senin (22/5).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/5).

Baca juga : Endus Upaya Rintangi Penyidikan, KPK Ultimatum Orang-orang Dekat Bupati Mamberamo Tengah

Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini tak merinci jumlah uang yang diterima Saiful Ilah. KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.

Komisi antirasuah menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca juga : Bantah Uang Heryanto Ke Dadan Untuk Urus Perkara, Pengacara: Buat Bisnis Skincare

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Baca juga : Instruksi Kapolri Ke Jajaran: Pertahankan Dan Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.