Dark/Light Mode

Jabatan Firli Cs Diperpanjang Hingga 2024, Wamenkumham Sebut Keppres Akan Segera Diubah

Jumat, 26 Mei 2023 20:59 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Hal ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun, menjadi 5 tahun.

Menurut Edward, berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK Fajar Laksono, tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024.

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

Baca juga : Lawan Tim Kelas Dunia Di Piala Asia 2023, Momentum Naikkan Level Timnas

Menurutnya, dengan kepastian tersebut, tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK dalam perkara a quo.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri dkk pun akan menjabat sampai 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," tutur Fajar di Jakarta, Jumat (26/5).

Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga : One Way Di Tol Trans Jawa Diperpanjang Hingga Pukul 24.00 Malam Ini

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.

Baca juga : Opung Anies Menjalar Hingga Ke Cicalengka Kabupaten Bandung

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.