Dark/Light Mode

Klarifikasi Ke KPK, Wamenkumham Sebut Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah

Senin, 20 Maret 2023 15:50 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menekankan, laporan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tendensius dan mengarah fitnah.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, usai mengklarifikasi laporan Sugeng tersebut ke KPK.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Baca juga : Klarifikasi Ke KPK Bawa Bukti, Wamenkumham Sebut Etika Hukum Pelaporan Bersifat Rahasia

Eddy menjelaskan, dirinya sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan IPW. Dia kemudian menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng.

Dikatakannya, proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, Eddy tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tau persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," tegasnya.

Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya, kecuali dia ingin mencari panggung dan tenar.

Baca juga : Gelar HBP Kumham Ke-59 Shooting Tournament, Kemenkumham Siap Cetak Atlet Menembak Profesional

"Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan," sindirnya.

Eddy menambahkan, jika seseorang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus, maka dia tidak akan membeberkannya. Atas dasar itu, tegas Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.

“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan," beber Eddy.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.

Baca juga : Sentil Balik ICW, KPK: Kami Sangat Paham Ketentuan Benturan Kepentingan

Dia menerangkan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Yogi, kata Eddy tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.