Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Mengabulkan Justice Collaborator terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 30 Mei 2023 19:30 WIB
Denny Nur Indra, SH
Mahasiswa S-2, Magister Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
(*)
Di Indonesia, peraturan mengenai justice collaborator pertama kali diatur dalam Peraturan Bersama Aparat Penegak Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Perlindungan Saksi dan Korban No. M.HH -11.HM.03.02 tahun 2011. Nomor PER045 / A / JA / 12 / 2011 No. 1 tahun 2011 Nomor KEPB-02 / 01-55 / 12 / 2011, Nomor KEPB-02/01-55/12/2011 No. 4 tahun 2011 serta SEMA No 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Tertentu.
Justice Collaborator (JC) adalah seseorang pelaku kejahatan yang turut serta dalam kejahatan, namun orang tersebut turut juga membantu untuk memberitahu kepada penegak hukum dalam memberikan keterangan tentang kejahatan tersebut. Seseorang tersebut juga membantu mengungkap suatu tindakan kejahatan dalam suatu tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan seseorang tersebut sebenarnya sama dengan bentuk tindak pidana penyertaan, dimana tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi. Namun mereka sendiri yang melaporkan kepada penegak hokum.
Hal demikian ada beberapa alasan yaitu; 1) seseorang yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi; 2) adalah orang tersebut diminta ikut serta dan melakukan oleh orang lain ikut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Peranan justice collaborator dalam penegakan, yaitu bahwa seseorang tersebut merupakan pelaku tindak pidana korupsi, namun orang tersebut bukan pelaku utamanya, dan orang tersebut ikut serta dalam membantu penegakan hukum, dimana orang tersebut bersedia membantu penegak hukum untuk memberi keterangan dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga dalam sanksi diberikan kepadanya mendapatkan keringanan, karena telah membantu penegakan hukum.
Seorang justice collabolator memiliki beberapa keuntungan yaitu; 1) penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus; 2) pemberian remisi; 3) pemberian asimilasi; 4) pemberian pembebasan bersyarat; 5) penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah; 6) mendapat perlakukan khusus, dan sebagainya.
Munculnya eksistensi JC didasari oleh beberapa ketentuan dalam konsiderans United Nations Concention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi oleh Undang yaitu Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), yang mempertegas bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperangi, karena menimbulkan dampak masif bagi kehidupan negara. Sehingga pemberantasannya harus dilaksanakan secara luar biasa dan dianggap extraordinary crime pula.
Istilah justice collaborator kerap muncul dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Istilah ini muncul dari SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang menyebutkan, justice collaborator adalah salah satu pelaku dalam suatu tindak pidana tertentu, kemudian mengakui perbuatannya, tetapi bukan pelaku utama serta memberikan keterangan sebagai saksi untuk mempermudah agar menjadi terang dan jelas perkara tindak pidana korupsi dalam proses peradilan.
Justice collaborator dapat disebut juga sebagai pembocor rahasia. Pembocor rahasia yang terjadi dalam suatu organisasi criminal, memiliki risiko lebih besar. Karenanya, perlindungan hukum terhadapnya sangat diperlukan, mengingat informasi yang akan diberikannya merupakan informasi penting, yang akan mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Kehadiran justice collaborator ditujukan dalam kasus kejahatan-kejahatan yang sangat serius, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan sesegera mungkin.
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Justice Collaborator terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sama sekali tidak disebutkan kata justice collaborator. Tetapi berdasarkan pengertian istilah tersebut, ditemukan kemiripan dengan pengertian pelapor saksi pelaku (justice collaborator).
Tindak Pidana Korupsi sendiri adalah orang yang telah merugikan keuangan negara, dimana telah menguntungkan dirinya atau orang lain, yang mana telah menyalahkan kewenangan kesempatan dan sarana yang melekat pada diri orang tersebut karena jabatannya, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator ada suatu proses yang harus dilakukan yaitu;
a) Proses Mangajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Prosedur pengajuan diri menjadi seorang justice collaborator dimulai saat penyidikan, dengan cara mengajukan surat melalui Penasihat Hukum terdakwa dan memberikan surat tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum KPK dan ke Ketua KPK pada saat penyidikan.
Dikabulkan atau tidak permohonan justice collaborator, tergantung dari si terdakwa, apakah dia bisa kooperatif mengungkap kasus tersebut atau tidak. Juga, keterangan yang dia berikan, apakah sejalan atau tidak dengan keterangan saksi saksi yang diberikan.
Pada kasus ini, terdakwa mengajukan surat permohonan JC kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili, dibantu oleh advokat untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Perlu diketahui, justice collaborator tidak dikenal apabila perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal.
Baca juga : Tangani Polisi Bermasalah, Bukti Kapolri Tegas Tak Pandang Jabatan
Justice collaborator itu ada pertimbangannya, apakah diringankan dalam tuntutan tersebut. Justice collaborator juga dapat dicabut, bila dia tidak jujur dalam penyidikan atau pun di persidangan.
b) Cara Mengembalikan Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan hasil penelitian penulis dengan wawancara, mengenai cara terdakwa mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terdakwa lakukan, hal pertama yang dilakukan yaitu menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Proses perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) selaku instansi berwenang. Bisa juga dilakukan dengan cara jaksa melakukan penyelidikan dan menemukan besarnya kerugian yang disebabkan oleh korupsi tersebut secara manual.
Setelah ditemukan kerugian negara, kemudian dilakukan asset tracing atau penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara (loss recovery), penelusuran aset berkaitan pengembalian kembali aset suatu negara/organisasi atau suatu entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum.
Kemudian disita dan dirampas untuk negara. Bila harta terdakwa dirasa kurang untuk menutupi kerugian negara, akan dilakukan pelelangan dan diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan sisa kerugian negaranya.
Cara mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan langsung kerugian negara saat proses penyidikan ke KPK. Sehingga saat dituntut, terdakwa tidak lagi dibebankan kerugian negara. Dalam perkara ini, terdakwa hanya dikenakan denda.
Setelah terdakwa diputus oleh majelis hakim mengenai denda, uang pengganti dan kerugian negara yang terdakwa tanggung berapa jumlahnya, salinan putusan juga sudah diterima oleh terpidana dan langsung membayarkan denda, kerugian negara, uang pengganti dan biaya perkara tersebut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk KPK. Lebih spesifiknya, menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI.
Bukti setor tersebut kemudian dikirimkan langsung ke KPK dan diserahkan oleh jaksa yang mengeksekusi perkara ini. Uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening KPK. Kemudian oleh KPK, uang tersebut di setorkan ke negara.
Tetapi bila bentuknya sitaan, sitaan tersebut dilelang terlebih dahulu. Dalam perkara ini, terdakwa mengembalikan kerugian negara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat penyidikan.
c) Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Justice Collaborator terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Pertimbangan hakim dalam mengabulkan justice collaborator terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah:
1. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Pertama, maka Nota Pembelaan Terdakwa maupun Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa selain dan selebihnya dari yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, harus ditolak untuk seluruhnya.
2. Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai terbuktinya dakwaan pertama dalam tuntutannya, namun mengenai berat ringannya pemidanaan, majelis mempunyai pertimbangan tersendiri.
3. Menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, khususnya mengenai tidak terbuktinya dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum.
4. Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan diri sebagai “Justice Collaborator” kepada Majelis Hakim pada saat persidangan pertama saat selesai pembacaan dakwaan, sebagai pelaku yang bekerja sama.
5. Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah memberikan keterangan yang lugas, apa adanya dan menunjukkan adanya pelaku lain dalam sidang terpisah dan memberikan keterangan yang sangat membantu demi kelancaran persidangan sehingga permohonan menjadi pelaku yang bekerjasama sudah sepantasnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
6. Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan diri sebagai “Justice Collaborator“ kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atas pengajuannya sebagai pelaku yang bekerjasama, maka KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Justice Collaborator atas nama terdakwa Nomor : 730 Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri. Yang pada dasarnya terdakwa telah bekerjasama mengungkapkan semua perbuatan yang telah dilakukan oleh dirinya sendiri maupun pelaku yang lain maupun pelaku utama.
Baca juga : BNPT Tingkatkan Kualitas Agen Intelijen Demi Cegah Terjadinya Tindak Pidana Terorisme
Kesimpulan:
1. Proses mengajukan diri sebagai justice collaborator dimulai saat penyidikan, dengan cara mengajukan surat melalui penasihat hukum terdakwa dan memberikan surat tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, dan ke Ketua KPK. Kriteria menjadi seorang justice collaborator juga dibagi menjadi lima, yaitu:
a. Bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana khusus, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan, penyelidikan dan penuntutan.
b. Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran besar dan/ atau menengembalikan aset atau hasil tindak pidana.
c. Penentuan justice collaborator dilakukan secara selektif dan cermat setelah ada permohonan dari saksi pelaku dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar terhadap pengungkapan kasus yang ditangani. Penyidik kemudian menyampaikan pendapat atas permohonan tersebut ke atasan, layak atau tidak. Penentuan tersebut ditentukan dengan ekspos/ petunjuk pimpinan. Persetujuan justice collaborator diterbitkan dengan surat penetapan, ditanda tangani oleh pimpinan.
d. Apabila terdapat surat dari lapas terkait syarat pelepasan bersyarat yang berhubungan dengan permohonan sebagai justice collaborator, tidak serta merta langsung dikeluarkan, tetapi dilakukan penelitian terlebih dahulu.
e. Justice collaborator itu ada pertimbangannya, apakah diringankan dalam tuntutan tersebut dan juga justice collaborator dapat dicabut apabila dia tidak jujur dalam penyidikan ataupun persidangan.
2. Mengenai cara terdakwa mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terdakwa lakukan. Hal pertama yang dilakukan yaitu menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut, proses perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan) selaku instansi berwenang.
Bisa juga dilakukan dengan cara jaksa melakukan penyelidikan dan menemukan besarnya kerugian yang disebabkan korupsi tersebut secara manual. Setelah ditemukan kerugian negara, dilakukan asset tracing atau penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara (loss recovery) penelusuran aset berkaitan pengembalian kembali aset yang dimiliki oleh suatu negara/organisasi atau suatu entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum.
Kemudian disita dan dirampas untuk negara. Bila harta terdakwa dirasa kurang untuk menutupi kerugian negara, akan dilakukan pelelangan. Pada kasus ini, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara pada saat penyidikan.
3. Mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan justice collaborator terdakwa, hakim mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya, terdakwa dapat bekerjasama secara koopreatif dan beritikad baik pada saat persidangan, tidak menutup-nutupi dan kesaksian para saksi sejalan dengan yang dijelaskan terdakwa dan permohonan justice collaborator terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
Daftar Pustaka
Buku:
Bambang, Hartono. 2012. Upaya Pengembalian Aset Negara di Indonesia, Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Mudzakkir. 2008. Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Terorisme, Jakarta. BPHN.
Baca juga : LPSK: Pencabutan Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Mukodi & Afid Burhanuddin. 2014. Pendidikan Anti Korupsi: Rekonstruksi Interpretatif dan Aplikatif di Sekolah. Yogyakarta: Aura Pustaka, kerjasama dengan LPPM STKIP Pacitan.
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah. 2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : Rajawali Pers.
Jurnal:
Firman Wijaya. 2012. Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Pelaku.
Zainudin, Hasan. 2018 Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Provinsi Lampung. KEADILAN PROGRESIF 9.2.
Undang-Undang dan Peraturan Lainnya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Surat Edaran Mahkamah Agung. 2011. Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (p. 3).
Internet:
https://hot.liputan6.com/read/4590319/12-faktor-penyebab-korupsi-secara-umum internal-dan-eksternal, diakses pada 10 September 2021
(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya