Dark/Light Mode

KPK Sita Tempat Kos Milik Rafael

Ada Rubicon Parkir Ditutupi Kain Hitam

Sabtu, 3 Juni 2023 07:30 WIB
Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Jon juga mengatakan, awalnya dia digaji Rp 900 ribu per bulan. Lalu merangkak naik sejak 2012 menjadi Rp1,4 juta. Di sana pula dia menempati salah satu unit kontrakan untuk tidur.

“Gaji dibayar sama Christo (Christofer Dhyaksa Dharma, anak Rafael ). Kalau untuk makan, saya masak sendiri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, sambil menunjukkan dapur terbuka tempatnya memasak, Jumat (2/6) siang.

Baca juga : Periksa Mario Dandy, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon Yang Dipakai Ketika Aniaya David Ozora

Meski gajinya terbilang kecil, namun Jon tak bisa menuntut apa-apa kepada majikannya. Apalagi, dia juga mendapat pekerjaannya dari rekan satu kampungnya, Albert, yang menjaga tempat kos di Jalan Mendawai. “Ya, saya hanya kerja saja,” katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik telah menyita aset milik Rafael yang tersebar di Jakarta, Yogyakarta, dan Surakarta.

Baca juga : KPK Dalami Kepemilikan Aset Rafael Alun Lewat Adik Kandungnya

“Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/5).

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat,” lanjut Ali Fikri.

Baca juga : KPK Telusuri Aset Rafael Alun Yang Dibeli Pakai Duit Gratifikasi

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Awalnya, dia ditetapkan tersang­ka kasus penerimaan gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat setara Rp 1,3 miliar.

Uang tersebut diterima para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Sementara dalam penyidikan TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang gratifikasinya hingga mencapai Rp 100 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.