Dark/Light Mode

Mata Pencaharian Terancam

Serikat Pekerja Rokok Desak DPR Hapus Pasal Tembakau Di RUU Kesehatan

Selasa, 13 Juni 2023 15:10 WIB
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS (Foto: Istimewa)
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pekerja di pabrik rokok mendesak Komisi IX DPR menghapus Pasal 154-158 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Alasannya, pasal-pasal tersebut dianggap diskriminatif pada industri tembakau dan mengancam mata pencaharian mereka.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS menegaskan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan akan menghancurkan sektor tembakau. Dia menyebut, jika pasal ini tetap masuk, banyak pihak akan kehilangan pekerjaan.

“Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencaharian, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Selasa (13/6).

Baca juga : Kadin Jatim Minta Pasal Tembakau Dihapus Di RUU Kesehatan

Ia menyebut, dalam pasal itu, tembakau disetarakan dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol. Baginya, ini adalah ketidakadilan.

“Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan. Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan. “RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Law Kesehatan!” terang Sudato.

Baca juga : Senator Puas Kerja Sama Dan Respons Kementan

Sudarto melanjutkan, pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini tidak memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan. Hal ini dinilainya sangat berbahaya. 

“RUU Kesehatan disusun seolah tanpa perlu diskusi dengan kementerian lain yang sudah jelas-jelas memahami karakteristik industri kita, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Kementerian Keuangan. Aturan ini seolah tidak pernah peduli bahwa industri kita industri padat karya,” sesalnya.

Penolakan FSP RTMM-SPSI telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang. “Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan,” pintanya.

Baca juga : Pengadaan Barang/Jasa Secara Digital Tekan Potensi Kecurangan

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU Kesehatan dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat, bukan mengatur terkait komoditas tertentu.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.