Dark/Light Mode

Sidang Perkara AKBP Bambang Kayun

Minta Rp 4 Miliar Untuk Copot Pejabat Bareskrim

Jumat, 16 Juni 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (tengah) memebri salam keoada wartawan saat mennjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (tengah) memebri salam keoada wartawan saat mennjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun pernah meminta uang Rp 4 miliar untuk melengserkan pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pejabat yang dimaksud ada­lah Agus Andrianto. Yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. Agus kini Kepala Bareskrim.

Hal itu diungkapkan Farhan yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman

Farhan adalah tangan kanan Emilya dan Herwansyah. Pada 2016, pasangan suami-istri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tuduhannya melakukan pe­malsuan surat.

Laporan disampaikan Dewi Ariati, istri terakhir mendiang pengusaha HM. Said Kahfi. Lantaran kedua anaknya tak mendapat hak waris atas PTAria Citra Mulia (ACM), yang dikuasai Emilya dan Herwansyah. Emilya, anak dari istri terdahulu Said Kahfi.

Kasus ini lalu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum yang dipimpin Agus. Emilya dan Herwansyah sempat diperiksapenyidik hingga ditetapkan tersangka.

Baca juga : Sukarelawan Ganjar Latih Santri Milenial Untuk Ternak Dan Budi Daya Nila

Belakangan, Dewi bersedia mencabut laporan asal kedua anaknya diberi warisan Rp 25 miliar. Hal ini disampaikan Dewi kepada Farhan dan Bambang Kayun saat bertemu di Bogor.

Di tengah perjalanan pulang, Bambang Kayun mengatakan kepada Farhan bahwa lebih murah mengajukan praperadi­lan. Biasanya hanya berkisar Rp 7-15 miliar.

Farhan menyampaikan usulan Bambang kepada Emilya dan Herwansyah. Dengan bantuan Bambang, pasangan Emilya dan Herwansyah bisa memenangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim. Status tersangka keduanya pun gugur.

Baca juga : DPR Tolak Pejabat Sementara

Untuk membantu memenangkan gugatan praperadilan, Bambang yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Polri membocorkan hasil rapat dengan penyidik Bareskrim.

Bambang mengatakan kepada Farhan bahwa Agus tidak menerima hasil sidang praperadilan. Bambang lalu menawarkan untuk menggusur Agus dari Bareskrim.

“Bambang Kayun mengatakan kepada saya, bahwa jenderal tersebut harus dipindahkan,” Jaksa KPK mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Farhan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.