Dark/Light Mode

3 Jam Digarap KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Sudah Jelaskan Semua

Senin, 19 Juni 2023 13:49 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata Syahrul kepada wartawan, di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Namun, dia tak merinci soal pemeriksaan dirinya. Termasuk, isu adanya pemerasan pejabat, serta dugaan penerimaan uang di Kementerian Pertahanan.

"Sudah saya jawab. Saya sudah jawab di atas," tegasnya.

Baca juga : Penuhi Panggilan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Digarap Di Gedung KPK Lama

Politikus Partai NasDem itu kemudian menyatakan dirinya berjanji akan kooperatif jika akan diperiksa lagi terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Apalagi, penyelidik sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Saya sudah diperiksa secara profesional, saya terimakasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," bebernya.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga : Usai Ke India, Mentan Syahrul Yasin Lanjut Ke China Dan Korsel

Komisi antirasuah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) berawal dari laporan masyarakat.

"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Masyarakat melapor, kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga 27 Juni

Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.