Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Digarap Di Gedung KPK Lama

Senin, 19 Juni 2023 11:20 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai NasDem itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

"Informasinya sudah hadir," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ketika dikonfirmasi, Senin (19/6).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga : Ini Yang Bikin Ustaz Abdul Somad Terkesima Di Masjid Raya Al Jabbar

"(Pemeriksaan dilakukan) di C1," ungkapnya.

C1 yang dimaksud Ali, adalah Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC), atau gedung KPK lama, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo yang kerap disapa SYL ini mulanya bakal diperiksa pada Jumat (16/6) pekan lalu.

Namun, dia tidak hadir karena tengah berangkat ke India sehingga meminta penundaan pemeriksaan hingga 27 Juni. Namun, KPK ngotot tetap memanggilnya pada hari ini.

Baca juga : Usai Ke India, Mentan Syahrul Yasin Lanjut Ke China Dan Korsel

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)

Komisi antirasuah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.

"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Masyarakat melapor, kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni, KPK Panggil Ulang Senin Pekan Depan

Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.