Dark/Light Mode

Nyeker, Lukas Enembe Nyantai Ikuti Sidang Online

Senin, 12 Juni 2023 17:14 WIB
Lukas Enembe (Foto: Moehamad Wahyoedin/RM)
Lukas Enembe (Foto: Moehamad Wahyoedin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hadir di sidang perdana perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya, Lukas Enembe tampil nyantai.

Gubernur Papua nonaktif itu hadir secara online dari ruang kunjungan Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Lukas "berdandan seadanya" karena ngambek kepada penyidik KPK. Dia tampak mengenakan kemeja polo warna-warni. Lukas juga nyeker alias tidak mengenakan alas kaki. 

Pasalnya, dikatakan salah satu penasihat hukumnya (PH) Petrus Bala Pattyona, kliennya ingin hadir secara offline (langsung) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor.

"Pak Lukas nyeker tadi, kakinya kan bengkak," ujar Petrus saat dihubungi, Senin (12/6).

Soal mogoknya sidang juga sempat dijelaskan Jaksa KPK saat memberi penjelasan kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat/Tipikor. Awalnya, Hakim menanyakan kondisi kesehatan Terdakwa.

"Saudara Terdakwa Lukas Enembe, apakah saudara dalam keadaan sehat hari ini, sehat ya?" tanya Hakim.

Baca juga : Lukas Enembe Ngambek, Nggak Mau Keluar Dari Rutan KPK Buat Sidang

"Beliau sudah menjawab dua kali, dalam keadaan sakit, Yang Mulia," kata Petrus yang mendampingi Lukas.

Hakim lantas menanyakan kondisi sakit Lukas kepada Jaksa KPK.

"Tadi pagi kita, terkait dengan Terdakwa tidak mau keluar kamar memohon untuk (sidang) offline," jelasnya.

Kemudian, lanjut Jaksa, pihaknya berinisiatif tetap menggelar sidang, mengingat hanya pembacaan surat dakwaan. Jadi, Lukas tetap bisa mendengarkan kendati hadir secara online.

Namun begitu, Jaksa menyerahkan keputusannya kepada Majelis Hakim. Di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat/Tipikor, Ketua Tim PH Lukas Enembe, OC Kaligis juga sempat menyatakan agar sidang ditunda.

Alasannya, kliennya tengah kurang sehat. Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Lukas bisa hadir di muka Hakim.

Lukas juga sempat membuat surat dengan tulisan tangan, terkait keinginan menghadiri sidang offline.

Baca juga : Seru, Dubes Maroko Ikuti Walking Tour Naik MRT

"Sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini, saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online. Demikian permohonan saya untuk dapat disetujui," demikian bunyi suratnya, yang dibacakan Petrus.

Surat ditandatangani Lukas Enembe tertanggal 12 Juni 2023, dengan tembusan kepada JPU KPK dan tim penasihat hukumnya.

Selanjutnya Hakim Rianto menunda sidang perkara dugaan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe hingga Senin (19/6) pekan depan.

"Demikian, sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023, Saudara (Lukas) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya. Kemudian, sidang dinyatakan selesai," ujarnya seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Ditemui usai sidang, OC Kaligis menyatakan, pemeriksaan dokter terakhir kali menerangkan tensi darah kliennya tinggi mencapai 220/140.

Bahkan, dikatakannya, kaki Lukas makin membengkak. Kemudian, pihaknya menjamin bahwa Lukas bakal hadir pada Senin (19/6) nanti.

"Kita jamin hadir. Kan dia (Lukas) sendiri mengatakan tadi bahwa dia mau (sidang) offline. Tapi ada maksudnya, supaya orang melihat selama ini kakinya makin membengkak, dia tidak bisa pakai sepatu itu," tandasnya.

Baca juga : TPPU Lukas Enembe, KPK Cegah 3 Orang Ke LN

KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.

Suap dari Rijatono sebesar Rp 35.429.555.850 terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan sisanya, Rp 34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset milik Terdakwa.

Rijatono sendiri selaku pemberi suap tengah menjalani persidangan, yang pada Rabu (6/6) kemarin membacakan pleidoinya.

Sementara dari Piton Enumbi, suap yang diterima Lukas keseluruhannya mencapai Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar).

Pemberian Piton, baik uang tunai dan sejumlah barang tersebut, demi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.