Dark/Light Mode

Kasus TPPU Mesin Pesawat, KPK Garap Emirsyah dan Soetikno

Jumat, 16 Agustus 2019 12:27 WIB
Dirut Garuda Emirsyah Satar (kiri) dan Direktur Utama PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Dirut Garuda Emirsyah Satar (kiri) dan Direktur Utama PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Emirsyah akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU atas nama Emirsyah satar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8).

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Lagi Lima Lokasi

Selain Emirsyah KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Ia juga diperiksa sebagai tersangka. "SS akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh Yuyuk.

Emirsyah dan Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017 silam. KPK pun mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Kasihan, Posisi Prabowo Cuma Jadi Bahan Tebakan

TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

Soetikno diduga memberi uang Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen dan Rumah Nyoman

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.