Dark/Light Mode

KPK Sebut Ada 2 Klaster Pengusutan Dugaan Pungli Di Rutan

Rabu, 21 Juni 2023 20:53 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi dua klaster dalam pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) di di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Klaster pertama, yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

"Dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," sambungnya.

Sementara klaster kedua yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan kepegawaian.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK akan membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.

Baca juga : KPK Bakal Bebastugaskan Petugas Rutan Yang Diduga Terlibat Pungli

"Pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui inspektorat maupun atasan langsung," tuturnya.

Ghufron menyatakan, dalam pengelolaan Rutan ini, KPK melalui Biro Umum pun sebelumnya telah secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan.

Hal tersebut untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan Rutan.

"Peristiwa ini menjadi evaluasi kami untuk perbaikan tata kelola penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK agar kasus ini tidak terjadi di kemudian hari," tandas Ghufron.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga : Guru Muda Garda Depan Bantu Pengembangan Pendidikan Di Rote Ndao

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/5) lalu.

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : KPK Sebut Dugaan Korupsi Di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," tegasnya.

Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.