Dark/Light Mode

Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 210 Miliar

Selasa, 20 Juni 2023 17:33 WIB
Ricky Ham Pagawak (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ricky Ham Pagawak (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga merupakan hasil suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang ia pimpin selama dua periode berkuasa.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan spesifikasi, dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Ali menyatakan, pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Baca juga : Ada Pungli Di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar

Dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery.

Asset recovery sendiri menjadi salah satu fokus yang saat ini KPK lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada semester I tahun 2023, total asset recovery yang telah dilakukan sebesar Rp 154,10 miliar dari target Rp 141 miliar di tahun 2023.

Sedangkan pada tahun 2022 total aset yang dikembalikan adalah Rp 775,54 miliar atau meningkat hingga Rp158,8 miliar jika dibandingkan tahun 2021.

Baca juga : Korupsi Tukin 10 Pegawai ESDM Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 Miliar

"Pengoptimalan asset recovery menjadi poin fundamental karena nominal yang dikembalikan ke kas negara nantinya akan dikelola dan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Uang tersebut, kata Ali, akan digunakan untuk membangun infrastruktur, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan.

Ricky Ham sendiri akan segera disidang atas kasus korupsi yang menjeratnya. Penyidikan kasus yang menjeratnya telah rampung.

"Senin (19/6), telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan TPPU tersangka RHP," ungkap Ali.

Baca juga : Gelar RUPS, Mayora Tebar Dividen Rp 782,55 Miliar

Ricky Ham selanjutnya masih ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari mendatang mulai 19 Juni 2023. Berkas perkara Ricky Ham segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidang," ungkap Ali.

Sementara itu, tiga tersangka penyuap Ricky Ham telah menjalani proses hukum. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.